MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Petamburan

JAKARTA, KabarMedan.com | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Adapun pengajuan kasasi itu terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada tahun 2020.

“Amar Putusan Ditolak,” demikian yang tertulis dalam laman resmi MA, Senin (11/10/2021). Hakim yang mengadili perkara tersebut adalah Desnayeti, Soesilo dan Suhadi.

Kasasi ini diajukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Putusan itu dibacakan dalam skala banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto. Dengan demikian, artinya Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara.

Majelis Hakim PT DIki juga memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan. “Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan tersebut. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.