Mabes Polri Tegaskan Tidak Akan Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, KabarMedan.com | Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo usai tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sambo.

“Tidak (akan diproses),” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (26/8/2022).

Baca Juga:  Relawan Bakti BUMN 2026 di Tidore, Wujud Sinergi Antar BUMN Dukung Kemandirian Masyarakat

Dedi juga memastikan, surat pengunduran diri tersebut tidak akan mengintervensi hasil putusan banding yang saat ini sedang diajukan oleh Sambo.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” tegasnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri.

Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  Relawan Bakti BUMN 2026 di Tidore, Wujud Sinergi Antar BUMN Dukung Kemandirian Masyarakat

“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (24/8/2022).

Listyo mengatakan, dia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu.

Dia menuturkan, tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucapnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here