Mahasiswa UNS Solo Meninggal usai Ikut Diklat Menwa, Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian

SOLO, KabarMedan.com | Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama Gilang Endi Saputra, meninggal dunia usai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pra-Galdi Patria Angkatan ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Minggu, (24/12/2021) malam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Jurug, Solo, Jawa Tengah dan usai meninggal dunia sewaktu mengikuti Diklat Menwa UNS, jenazahnya dibawa ke RSUD Dr Moewardi untuk dilakukan autopsi.

Usai diautopsi, Gilang dibawa langsung kerumah duka dan dimakamkan pada Senin, (25/10/2021).

Hingga saat ini pihak keluarga  menyerahkan penanganan kasus kepada Polresta Surakarta untuk mengusut tuntas tentang penyebab kematian dan perkara.

Kasatresrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika mengatakan, bahwa akan memanggil enam saksi, dimana lima diantaranya adalah panitia kegiatan dan satu orang merupakan teman satu angkatan korban dalam organisasi tersebut.

“Beberapa saksi akan kita mintai keterangan dan polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa baju yang dipakai korban saat mengikuti kegiatan. Kita juga sudah lakukan olah TKP,” ujar AKP Djohan Andika.

Dijelaskannya, kronologi kejadian berdasarkan klarifikasi sementara, pada Minggu siang korban mengeluhkan kondisi fisiknya yang melemah hingga beberapa saat ia ambruk saat menjalani kegiatan.

“Korban digotong teman-temannya ke basecamp untuk diberi pertolongan pertama. Karena kondisi korban terus melemah, ia dibawa teman-temannya ke rumah sakit namun tidak tertolong,” jelas Djohan Andika.

Terlihat ada sebuah luka lebam pada tubuh korban, namun pihak kepolisian tidak mau gegabah dalam menyimpulkan. “Kami sedang menunggu hasil autopsi dari Bid Dokkes Polda Jateng dan Dokter Spesialis Forensik RSUD Dr Moewardi,” ujarnya.

Djohan dan pihaknya mengatakan, belum bisa memastikan apakah insiden ini mengarah pada tindak pidana atau tidak. Dia menegaskan hal tersebut akan dikemukakan usai selesai melakukan penyelidikan secara tuntas.

“Setelah saksi kita rasa cukup, baru kita lakukan gelar perkara untuk menyimpulkan kasus ini,” tutupnya. [KM-101].

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.