KUALA LUMPUR, KabarMedan.com | Semakin bertambahnya kasus penyebaran virus corona atau COVID-19 yang telah mencapai 553 kasus di Malaysia, membuat pemerintah Malaysia mengambil keputusan untuk lockdown alias menutup seluruh akses di negeri jiran tersebut.
“Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Perintah Kontrol Pergerakan, mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruhnya negara,” kata Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin, Senin malam (16/3/2020).
PM Muhyiddin juga melarang warganya untuk berkegiatan di luar dan khususnya yang melibatkan banyak orang seperti, kegiatan keagamaan, olah raga, sosial dan budaya.
“Semua harus ditutup, kecuali untuk supermarket, pasar umum, toko department store yang menjual kebutuhan sehari-hari. Khusus untuk umat Islam, penundaan semua kegiatan keagamaan di masjid dan surau termasuk salat Jumat,” kata Muhyiddin.
Malaysia juga membatasi kepada semua orang Malaysia yang bepergian ke luar negeri dan membatasi masuknya turis asing ke Malaysia.
“Bagi mereka yang baru saja kembali dari luar negeri, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sendiri selama 14 hari,” lanjutnya.
Pemerintah Malaysia juga memerintahkan untuk menutup seluruh sekolah mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Selain itu, lockdown Malaysia ini diikuti dengan penutupan semua kegiatan di kantor-kantor pemerintahan maupun swasta, kecuali yang berhubungan dengan layanan penting masyarakat seperti termasuk air, listrik, energi, telekomunikasi, transportasi, penyiaran, keuangan, keamanan dan kesehatan.
“Jangan panik, jangan khawatir, dan tetap tenang. Saya percaya dengan pembatasan yang diterapkan oleh Pemerintah, kami akan dapat memblokir penyebaran wabah ini,” pungkas Muhyiddin. [KM-01]