Man Batak, Bandar Sabu-sabu Terbesar di Labuhanbatu Tertangkap, Miliki Kekayaan Berlimpah

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus narkoba selama Januari di Sumut dengan barang bukti 29,93 kg sabu-sabu. Di belakangnya, bandar besar Labuhanbatu, Man Batak ditangkap. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | IP alias Man Batak dan komplotannya diringkus Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari pendalaman yang dilakukan, Man Batak memiliki kekayaan melimpah, dari belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, 5 mobil mewah, air softgun dan lainnya. Polda Sumut berkomitmen untuk memiskinkannya dengan UU TPPU.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakannya kepada wartawan ketika saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/2/2021) siang. Martuani mengaku dalam kurun satu bulan terakhir ini dia mendapat komplain tentang seseorang yang disebutnya ‘jagoan’ bandar narkotika berinisial IP alias Man Batak.

“Dan hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindakannya yang telah kami lakukan. Penangkapan Man Batak dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya menggunakan perangkat Undang-undang yang dimiliki mulai dari UU tentang narkotika dan UU tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penggunaan UU TPPU ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh Polda Sumut. “Orang boleh dihukum, orang boleh meninggal, orang boleh apa saja. Kalau dia masih kaya, ini tidak berdampak sistemik,” katanya.

Polda Sumut, kata dia, bertindak profesional dalam penanganan perkara. Pihaknya menyita 13 sertifikat tanah dan 1 surat keterangan tanah milik tersangka dengan luas sekitar 13 hektare. “Kemudian ada mobil yang kita sita. Termasuk di depan ada Rubicon, Expander, Pajero, L200, ada CRV. Ini semua akan kita sita untuk negara,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

Kemudian, penyidik juga menyita uang dari dalam rekening Man Batak sebesar Rp 505.040.000, 4 unit rumah berukuran besar. Pihaknya sudah mengetahui bahwa Man Batak adalah salah satu bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu dengan harta kekayaan yang cukup lumayan dan diketahui predicate crime-nya, maka pihaknya menjerat dengan UU tentang Narkotika dan UU tentang TPPU.

“Karena predikat crime-nya sudah ketemu, tindak pidana narkotika, maka kami terapkan UU TPPU. Kalau pelaku kita tembak mati, maka sah lah harta warisan untuk anak istri menjadi sah. Tetapi kita tidak lakukan itu, kita lakukan adalah TPPU. Kali ini Polda Sumut tidak laksanakan tradisi lama, tapi tradisi baru, miskinkan dia,” katanya.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan disebutkan, total jumlah sabu-sabu yang diamankan selama Januari sebanyak 29.93 kg dengan tersangka sebanyak 10 orang. Man Batak ditangkap oleh Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda sumut di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Man Batak ditangkap bersama dengan 2 komplotannya berinisial KAS alias Udin dan LA alias Lid. Dari penggeledahan yang dilakukan, di mobil CRV yang dikendarai ketiga tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau guanyinwang atau seberat 5 kg di dalam 1 tas ransel warha hitam merk polo. Barang bukti itu diketahui milik Man Batak.

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas melihat seorang laki-laki berinisial AA alias Alf yang membawa 1 koper mencurigakan berwarna coklat di depan pool bus ALS di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Barang bukti sabu-sabu ditemukan oleh petugas di dalam koper Alf sebanyak 22 bungkus teh cina guanyinwan seberat 22 kg.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkotika di Sergai Diciduk, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Ketiga, penangkapan B alias Tiar dan F alias Pai di Jalan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu pada Minggu (31/1/2021) pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku menyimpan 1 kg sabu di dalam 8 bungkus plastik hitam di dalam sepatu yang dikenakannya. Hasil interogasi, kedua tersangka akan membawa sabu-sabu itu ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Terakhir, pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di central check point Bandara Internasional Kualanamu. Tim airport interdiksi menangkap 4 orang laki-laki berinisial MSL, MS, MCB, dan MF. Barang bukti sabu-sabu seberat 1.930 gram di dalam sepatu yang dikenakan para tersangka dan akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.

Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun. Kemudian, pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.