DELI SERDANG, KabarMedan.com | Seorang pria di Deli Serdang diamankan polisi karena diduga melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Pria berinisial FA (41) diduga menganiaya istrinya karena tidak terima dicurigai selingkuh.
“FA marah karena dicurigai selingkuh oleh istrinya dikarenakan tidak pulang selama 3 hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Firdaus mengatakan, peristiwa terjadi di rumahnya di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumut, Jumat (24/7/2020).
Saat itu korban bersama anaknya dan FA berada di rumahnya. Korban melihat ada foto wanita di mobil FA. Korban lalu mempertanyakannya kepada FA. Bukan jawaban yang diterimanya, FA justru memarahi dan menghina korban.
FA lalu menganiaya korban dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobilnya.
“FA pernah melakukan penganiayaan dan terekam CCTV dengan menggunakan tangan, gagang sapu, menendang pada bagian kepala, badan, punggung, wajah hingga mengalami sakit di sekujur tubuh,” ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan korban pada hari Senin (27/7/2020). Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan mengumpulkan bukti-bukti.
“Pada Rabu (29/7/2020) kita mendapat laporan FA kembali ke rumahnya. Petugas langsung ke TKP dan mengamankan FA,” jelasnya.
FA dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ditanya apakah FA merupakan seorang pengacara, Firdaus membenarkannya. “Iya benar (pengacara),” pungkasnya. [KM-05]