Marolop Meringis Setelah Tertangkap Karena Mencuri Senjata Api di Rumah Polisi

BINJAI, KabarMedan.com | Marolop Sipahutar (47) namanya. Warga Jalan Kemuning I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Langkat, Sumatera Utara ini meringis lantaran dua betisnya kini diperban setelah ‘dilumpuhkan’ petugas Satuan Reserse Kriminal Pidana Umum (Satreksrim Pidum) Polres Binjai dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Dia pun hanya bisa berdiri mengandalkan dua rekannya Susanto Sipahutar dan Andi Aziz alias Andi Daging, sekongkolnya dalam aksi pencurian dengan pemberatan berupa senjata api. Tidak tanggung, aksi pencuriannya dilakukan di rumah seorang anggota Polri bernama Pangihutan Hutasuhut, di Jalan Bhakti Dusun VII, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai Utara, Langkat pada hari Minggu (14/6/2019).

Di depan awak media saat konferensi pers di halaman Polres Binjai, Rabu (26/6/2019), Marolop berulang kali meringis karena kesakitan. Kedua tangannya menggantung di pundak Susanto dan Andi. Ketika ditanya Kapolres Binjai AKBP Nugroho Try Muryanto perihal riwayat kriminalnya, Marolop mengaku pernah sekali dipenjara.”Satu kali tahun 2002 di Sibolga, saya tiga bulan dipenjara karena berkelahi,” katanya.

Baca Juga:  Tok! Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu, Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Bapak dari tiga anak tersebut, mengaku tidak tahu bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah seorang anggota polisi. Dia pun mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi. Kesehariannya, dia menjadi supir ambulan pribadi. “Saya freelance. Saya ambil pasien dari rumah sakit atau warga,” katanya.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Try Muryanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan adanya pencurian di rumah korban satu pucuk senjata api pistol merek CZ07/22/AP01214, 10 butir amunisi satu hp merek H dan kotaknya, satu cincin emas (10 gr), uang tunai Rp400.000, dann tas sandang merek RR pada hari Minggu (16/6/2019).

Dari laporan tersebut pihaknya kemudian menyelidiki dan berhasil Susanto Sipahutar di Jalan Megawati, Binjai Utara sekitar pukul 16.00 wib dengan barang bukti hp milik korban. Susanto mengaku membelinya Rp600.000 dari Andi Aziz alias Andi Daging. Di hari yang sama pihaknya menangkap Andi Daging di Jalan Kemuning I pukul 20.00 wib.

Dari keterangan Andi, dia menjual hp tersebut disuruh oleh Marolop. Satu jam kemudian, Marolop pun ditangkap. Penangkapan Marolop, lanjut Nugroho, dilakukan saat yang bersangkutan ‘dimassa’ setelah ketahuan sedang mencongkel rumah warga tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:  Kronologi Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa

“Jadi saat itu, Marolop ini sedang melakukan percobaan pencurian di pasar 4, ketahuan sama masyarakat lalu dimassa. Untung cepat anggota POlres Binjai mengamankannya,” katanya.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, Marolop diantar oleh Andi Aziz ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Dalam hal ini, Andi Azis turut serta dalam aksi pencurian MArolop. Sedangkan Susanto, menjadi penadah hp curian. “Keterangan tersangka, senjata api (senpi) itu disimpan di belakang rumahnya. Kita cari dan kita temukan ditanam di tanah. Saat itu dia mencoba melarikan diri, akhirnya kita lumpuhkan. untungnya petugas kita sudah terlatih, tembak kaki kena kaki,” katanya.

Dia menambahkan, dari keterangan tersangka, senjata itu sengaja disimpan dulu hingga situasi dingin. Senjata itu akan digunakan untuk kejahatan. “Jadi senpi itu disimpan hingga dingin suasana, untukdigunakan untuk kejahatan lagi. Jadi berbahaya lagi,” katanya. [KM-05]