Masa PPKM Darurat Medan Pengguna KA Antar Kota Wajib Punya Berkas Vaksin

FOTO : PT KAI DIVRE I SU

MEDAN, KabarMedan.com | Selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti vaksin. Pelanggan bisa menunjukkan bukti vaksin berupa Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Selain bukti vaksin, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Antar Kota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, dalam keterangan persnya, Selasa (13/7/2021) mengatakan untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin. Begitu juga bagi pelanggan di bawah 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sementara itu, setiap pelanggan KA Sri Lelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Ditegaskannya, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum melakukan perjalanan. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan seratus persen,”ungkapnya.

Foto : PT KAI DIVRE I SU

Adapun persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Antar Kota ini adalah setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi yang kurang dari 2 jam perjalanan. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Daniel menjelaskan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No.50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/Inst/2021 Tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/Inst/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 443.2 / 6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutup Daniel. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.