MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 21,5 kg ganja kering ditemukan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Suka Tirta, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Ganja tersebut ditemukan oleh Iwan (30), warga setempat.
Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna mengatakan, penemuan barang haram itu berawal saat Iwan hendak bersih- bersih rumah kontrakan yang akan ditempatinya. Saat hendak membersihkan ruang tengah, ia menemukan 3 kg ganja yang sudah dipaketkan.
“Mendapat temuan itu, Iwan memanggil orang tuanya dan memeriksa seisi rumah,” katanya, Senin (1/8/2016).
Selanjutnya, Iwan dan ayahnya kembali menemukan puluhan ganja kering di dalam karung berisi kapas yang tersusun rapi.
Temuan itu dilaporkan kepada pihak Kepling dan diteruskan ke Polisi. Personil Polsek Delitua yang mendapat informasi turun ke lokasi kejadian.
“Total ganja yang ditemukan sebanyak 21,5 kg. Pemilik kontrakan bernama Ajo akan kami panggil, kami ingin mengetahui bagaimana ganja itu bisa berada di dalam rumah,” pungkasnya. [KM-03]