Masyarakat Diminta Pahami Undang-Undang Perampasan Aset Sebelum Minta Disahkan

17+8 tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi Agustus 2025. (Foto: Dokumentasi IG)

MEDAN, KabarMedan.com | Salah satu tuntutan yang digaungkan dalam berbagai aksi demonstrasi beberapa hari belakangan adalah segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset. Akan tetapi, ternyata banyak masyarakat yang belum mengerti tentang isi Undang-Undang Perampasan Aset yang telah bertahun-tahun tidak kunjung disahkan itu.

Pengamat Politik Sumatera Utara, DR. Anwar Saragih memaparkan secara garis besar bahwa Undang-Undang Perampasan Aset akan membuat negara mengambil uang yang dianggap tidak sah bahkan tanpa putusan pengadilan.

“Misalnya ada sumber-sumber keuangan kita yang dianggap tidak sah dalam rekening itu bisa diambil oleh negara secara langsung, bahkan tanpa putusan pengadilan,” jelas Anwar kepada KabarMedan.com, Selasa (02/09/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa Undang-Undang Perampasan Aset masih memiliki banyak masalah. Salah satunya adalah dinilai sangat tidak demokratis, arogan dan lebih mengarusutamakan kekuasaan. Pasalnya, Undang-Undang Perampasan Aset sepenuhnya akan dikelola langsung oleh lembaga kepolisian, kejaksaan dan hakim.

Jika dilihat dari sisi kepercayaan masyarakat akan institusi ini, maka dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset otomatis akan menambah masalah baru di tengah masyarakat. Pasalnya, tidak seperti yang diperkirakan banyak masyarakat, Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya akan menyasar pada koruptor yang sudah terbukti bersalah di pengadilan, melainkan kepada seluruh masyarakat yang ditengarai memiliki sumber keuangan yang dinilai janggal.

“Jadi begini, siapapun itu baik anda atau saya yang memiliki sumber keuangan yang dinilai janggal oleh PPATK, maka bisa dikenakan Undang-Undang Perampasan Aset oleh kepolisian, kejaksaan atau hakim. Bahkan tanpa proses pengadilan nih ya. Ini kan bentuk pemerasan baru yang bisa kena ke siapa saja. Bahkan bisa ada kongkalikong di dalamnya. Nah apa mau seperti itu?,” tegas Anwar.

Anwar Saragih membantah persepsi masyarakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset akan membuat para koruptor dimiskinkan karena asetnya akan disita negara sesuai dengan kerugian yang dilakukan.

“Bukan, bukan begitu. Makanya dipahami dulu apa isi draf dari Undang-Undang Perampasan Aset. Misalnya ada uang masuk ke rekening kita yang dinilai tidak jelas asal usulnya atau tidak sah, tergantung PPATK atau selera penguasa, maka negara melalui institusi kepolisian, kejaksaan dan hakim bisa mengambilnya. Sekali lagi saya tegaskan bahkan tanpa putusan pengadilan,” tuturnya.

Pengamat Politik Sumatera Utara, DR Anwar Saragih meminta masyarakat memahami dulu mengenai Undang-Undang Perampasan Aset sebelum disahkan. (Foto: Dokumentasi)

Anwar juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih belum final. Pasalnya, di tingkatan akademisi masih ada perdebatan. Sedangkan di tingkat naskah akademiknya masih belum jelas. Karenanya, masih menjadi kebingungan mengenai apa yang mau segera disahkan.

“RUU mana yang mau dipake, yang versi akademisi, versi ini, versi itu, kita nggak tahu draft finalnya yang mana. Usulan pemerintah yang mana. Apakah itu masih relevan digunakan sekarang? Sedangkan RUU itu sudah dirancang beberapa tahun yang lalu,” katanya.

Anwar Saragih menyayangkan adanya tuntutan segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset tanpa pemahaman yang lebih mendetail dan mendalam. Di saat masyarakat mengkritik kinerja polisi namun di saat yang sama mereka mengingkan Undang-Undang yang melibatkan kepolisian yang tidak dipercayai.

“Saya tidak melihat dalam bahasa demonstrasi mereka bilang polisi tidak bermoral, tapi Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah gerakan moral yang mau diserahkan kepada lembaga yang dianggap tidak bermoral. Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi alat baru pemerasan, pengambilan aset tanpa putusan pengadilan jika situasi lembaga kepolisian, kejaksaan dan hakim masih seperti ini,” tandasnya.

Diketahui bahwa saat ini ada dua negara di dunia yang menggunakan Undang-Undang Perampasan Aset yaitu Swiss dan Singapura. Swiss dan Singapura dinilai siap menggunakan Undang-Undang Perampasan Aset karena transparansi institusi kepolisian dan kejaksaan di kedua negara itu memang sangat bagus. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.