JAKARTA, KabarMedan.com | Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh empat anggota DPRD Samosir yang tak terima dipecat dari partai. Dalam salah satu tuntutannya, Megawati digugat membayar kerugian materil dan imateril senilai Rp 40,7 miliar.
Menanggapi hal itu, Wasekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan persoalan tersebut saat ini tengah ditangani oleh badan hukum partai.
“Itu sedang ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP. Tapi saya sampaikan berpartai adalah kesukarelaan. Setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai, kalau partai memberikan sanksi ya harus terima,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Arif juga mengatakan gugatan yang dilayangkan tersebut sebenarnya tidak perlu. Keempat kader disebutnya dapat kembali ke partai dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya, di mana aturan tersebut tertuang dalam internal partai.
“Di internal banyak kader yang dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Kalau tidak terima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean dan Harry Jono Situmorang tak hanya menggugat Megawati selaku Ketua Umum PDIP, tetapi juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Dilihat pada Selasa (5/10/2021), dalam gugatan nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tersebut, penggugat meminta pihak PDIP mencabut surat pemecatannya serta mengganti kerugian materil maupun imateril senilai Rp 40.720.000.000 secara tunai setelah perkara tersebut ditetapkan secara hukum. [KM-06]