SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Sebanyak 27 pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai, pada razia gabungan yang melibatkan BNN dan POM TNI Tebing Tinggi, Sabtu (30/05/2026) malam.
“Benar, tim gabungan telah melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Total ada 27 orang pengunjung dari lokasi Ryan Cafe & KTV yang terpaksa kami amankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai karena hasil tes urinenya positif mengandung narkoba, serta ditemukannya barang bukti ekstasi dan ganja,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP.Beringin Jaya saat dikonfirmasi, Senin (01/06/2026).
Ia menjelaskan, ada dua titik fokus yang menjadi sasaran petugas yakni, Captain Amerika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan Ryan Cafe & KTV di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Di lokasi pertama, THM Captain Amerika, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta tes urine terhadap 15 orang pengunjung.
Hasilnya, seluruh pengunjung di lokasi tersebut dinyatakan negatif dari zat narkotika. Petugas kemudian memberikan imbauan Kamtibmas agar pengelola dan pengunjung tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Lalu, petugas berlanjut ke lokasi kedua, Ryan Cafe & KTV. Di tempat ini, petugas menemukan puluhan pengunjung yang sedang menikmati musik dan minuman.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tes urine terhadap 27 orang pengunjung, petugas menemukan hasil yang mengejutkan. Seluruh pengunjung yang dites urine tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine (ekstasi).
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika dari beberapa pengunjung di lokasi.Dari hasil penggeledahan, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa, 2 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, 1 paket daun ganja kering dengan berat bruto 1,64 gram yang dibungkus kertas timah rokok, serta 1 buah kertas linting ganja (paparir).
“Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti ekstasi tersebut diduga dibeli secara patungan oleh empat orang pengunjung dewasa berinisial MF, LM, WV, dan EA seharga Rp500.000. Sementara barang bukti ganja kering ditemukan dari seorang pria dewasa berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp30.000”, ucapnya.
Saat ini katanya, ke-27 orang yang diamankan termasuk beberapa di antaranya yang diketahui masih berstatus di bawah umur dan oknum honorer sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Sergai untuk pengembangan kasus lebih lanjut.[KM-04]














