MEDAN, KabarMedan.com | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution lantaran tak kunjung mencairkan insentif tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Teguran tersebut tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Dilihat pada Kamis 19 Agustus 2021, surat teguran dari Mendagri ini menyatakan, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun ajaran 2020 dan refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021.
Pada poin 2A dalam salinan surat teguran itu menyatakan, sisa BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan sebagai berikut, sisa BOK TA 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp.2.890.093.457 atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp.3.895.500.000.
Kemudian poin 2B tertera, belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp.4.090.093.457.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Wali Kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020. Pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021. Dan pelaporan realisasi pembayaran Innakesda TA 2021,” bunyi teguran dari Mendagri pada poin 3A, B dan C dalam salinan surat itu.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Padangsidempuan mengatakan dirinya belum mendengar mengenai informasi tersebut.
“Waduh dicek dulu ya ke Dinas Kesehatan sama Rumah Sakit umum ya,” tutur Islahuddin Nasution, Kamis (19/8/2021). [KM-06]