MEDAN, KabarMedan.com | Setelah mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya selama satu bulan ternyata dilindungi, seorang warga Jalan Jamin Ginting, Medan, M. Prayudhi menyerahkan dua ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat pada Rabu (3/11/2021) sore menjelaskan, dua kucing kuwuk itu diserahkan pada Selasa (2/11/2021). Prayudhi, lanjut Handoko, mengaku membeli dua kucing kuwuk itu sekitar satu bulan lalu dari seseorang di di Kota Binjai.
Awalnya, dia tidak mengetahui bahwa kucing kuwuk itu dilindungi. Dia mengetahui kucing itu dilindungi setelah membawanya ke klinik dokter hewan karena salah satu kucing tersebut pincang. Setelah mengetahui peliharannya dilindungi, dia membawanya ke kantor BBKSDA Sumut untuk diserahkan.
“Dua kucing itu jantan dan betina. Usianya sekitar 2 bulan. Sekarang kucing itu dievakuasi di Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang,” katanya.
Dalam diperiksa kesehatannya, diketahui salah satu kucing itu mengalami patah tulang paha atas kanan dan tulang kaki kiri. “Keduanya akan menjalani perawatan dan rehabilitasi, sampai ada rekomendasi tim medis untuk memastikan layak tidaknya dilepasliarkan,” ujarnya. [KM-05]