Menhub Berikan Toleransi Tiga Bulan Untuk Taksi Berbasis Aplikasi

JAKARTA, KabarMedan.com | Terkait masalah tenggang waktu yang diminta oleh penyedia jasa aplikasi, yakni Grab, Uber, dan Go-Jek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hanya akan memberikan batas waktu tiga bulan.

“Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin revisi untuk diberlakukan,” kata Budi Jumat (24/3/2017).

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Menurut Budi, dalam waktu tiga bulan pihaknya akan memastikan tidak akan ada penindakkan hukum terhadap pelanggaran. Baik dari pihak Kepolisian mapun Dinas Perhubungan.

Namun setelah masa tiga bulan berakhir, sanksi akan mulai diterapkan, khususnya bagi pengemudi taksi online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Bentuknya bisa berupa pembukuan suspend ID pengemudi, atau pemblokiran aplikasi.

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

“Kalau melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tida memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban untuk Uber, Grab, dan GO-JEK yang sebelumnya meminta perpanjangan waktu, atau masa toleransi sembilan bulan sejak revisi PM 32 diberlakukan. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here