SURABAYA, KabarMedan.com | Bambang Pranoto, yang akrab disapa Babe Bambang, adalah pencipta asli dari racikan Minyak Kutus Kutus. Sejak pertama kali ditemukan atau dibuat oleh Babe Bambang, minyak balur herbal ini telah membantu banyak orang, termasuk dirinya sendiri yang berhasil pulih dari kondisi lumpuh berkat ramuan alami yang diraciknya.
Sejak tahun 2013, Minyak Kutus Kutus telah dikenal luas karena khasiatnya yang luar biasa bagi kesehatan. Gugatan ini pada dasarnya diajukan karena kepemilikan FHS atas merek tersebut didasari oleh iktikad tidak baik.
Oleh karena itu Babe Bambang sebagai orang yang pertama kali menggunakan kata Kutus Kutus sebagai merek pada produk minyak balur herbal merasa sangat perlu mengajukan gugatan ini, yang pada intinya ditujukan untuk memperoleh kembali merek Kutus Kutus yang menjadi haknya dan untuk melindungi kepentingan konsumen setia produk minyak balur herbalnya.
Begitu pula halnya PT Kutus Kutus Herbal sebagai produsen yang tidak saja berkepentingan untuk melindungi haknya tetapi juga untuk melindungi kepentingan mitra dan konsumen setianya.
“Mencermati adanya berbagai pemberitaan yang simpang siur atau upaya mengaburkan fakta mengenai gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terkait kepemilikan merek Minyak Kutus Kutus, kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, “ucap Bambang, Selasa (4/3).
Babe Bambang ingin memastikan bahwa Kutus Kutus dalam huruf Latin tetap menjadi bagian dari sejarah dan diakui sebagai racikan asli serta warisan yang telah beliau ciptakan. Sebagai pencipta, peracik, dan pelopor Kutus Kutus, Babe ingin mengembalikan legacy yang telah dibangunnya dengan penuh dedikasi.
“Selain warisan sejarah, Kutus Kutus telah menjadi merek herbal terpercaya selama lebih dari 10 tahun, membantu kesehatan banyak orang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus pastikan bahwa reputasi dan kualitas produk tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain dengan klaim-klaim sepihak,”tambahnya.
Menurut Bambang, pihak FHS telah banyak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihaknya, seperti misalkan mengirimkan somasi kepada Babe Bambang serta beberapa reseller, e-commerce, dan platform media sosial. Somasi tersebut bahkan ditujukan terhadap produk Kutus Kutus dengan aksara Bali yang diproduksi oleh PT Kutus Kutus Herbal yang mereknya sudah terdaftar secara resmi.
“Tindakan mana telah menghambat penjualan dan produksi minyak balur herbal dengan merek Kutus Kutus dengan aksara Bali. Padahal, transformasi ini sudah dilakukan kami atas dasar itikad baik dengan perubahan logo yang jauh berbeda dari versi lama,” Ucapnya.
Menanggapi perkembangan permasalahan tersebut, sebagai langkah mitigasi yang berdasarkan pada iktikad baik, Babe Bambang telah memperkenalkan produk baru dengan merek Sanga Sanga, yang tetap mempertahankan keaslian dan manfaat minyak balur herbal sesuai dengan racikan aslinya.
“Namun demikian transformasi merek ini sudah tentu tidak dapat mengeyampingkan fakta dan Sejarah minyak balur herbal merek Kutus Kutus yang sangat melekat kuat dengan sosok Babe Bambang dan telah dikenal luas oleh konsumennya. Demi kepentingan konsumen itu pula-lah, kami merasa perlu untuk mempertahankan haknya atas merek Kutus Kutus,”utaranya.
Babe Bambang juga sangat prihatin masih banyaknya konsumen yang terkecoh yang membeli produk yang sebenarnya tidak diracik dan diproduksi oleh PT Kutus Kutus Herbal.
“Dengan klarifikasi ini, kami menghimbau dan berharap masyarakat luas, khususnya pelanggan setia produk minyak balur herbal yang diracik oleh Babe Bambang dan diproduksi PT Kutus Kutus Herbal untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam membeli produk minyak balur herbal,”tandasnya. [KM-09]