Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sebanyak 2.471 Narapidana Dapat Remisi

MEDAN, KabarMedan.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.471 narapidana menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pelaksanaan Tugas Kepala Divisi (Plt Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan Natal tahun ini perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana.

“Sedangkan untuk RK II sebanyak 15 orang. Jadi, pada momentum Natal, 15 orang langsung bebas,” katanya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan di Area Pelabuhan, PMT Edukasi 390 Pekerja Soal Bahaya Blind Spot

Erwedi Supriyatno menjelaskan, narapidana yang mendapatkan RK I dan II pemotongan masa tahanan selama 15 hingga dua bulan.

Surat Keputusan remisi Natal akan diberikan kepada narapidana pada tanggal 25 Desember 2021.

“Pemberian di masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut,” tambahnya.

Erwendi menuturkan, sampai dengan 21 Desember 2021, penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang.

Baca Juga:  Semarak HUT ke - 81 RI, PMT Perkuat Solidaritas dan Wellbeing Pegawai Lewat Trofeo Mini Soccer

Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan narapidana wanita berjumlah 1.174 orang.

“Tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan wanita sebanyak 383 orang,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here