Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sebanyak 2.471 Narapidana Dapat Remisi

MEDAN, KabarMedan.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.471 narapidana menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pelaksanaan Tugas Kepala Divisi (Plt Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan Natal tahun ini perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana.

“Sedangkan untuk RK II sebanyak 15 orang. Jadi, pada momentum Natal, 15 orang langsung bebas,” katanya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Erwedi Supriyatno menjelaskan, narapidana yang mendapatkan RK I dan II pemotongan masa tahanan selama 15 hingga dua bulan.

Surat Keputusan remisi Natal akan diberikan kepada narapidana pada tanggal 25 Desember 2021.

“Pemberian di masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut,” tambahnya.

Erwendi menuturkan, sampai dengan 21 Desember 2021, penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan narapidana wanita berjumlah 1.174 orang.

“Tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan wanita sebanyak 383 orang,” tandasnya. [KM-07]