Menkominfo Setuju Pengaturan Rating Dimasukkan Ke RUU Penyiaran

Dalam pertemuan dengan Menkominfo, AJI Jakarta menyampaikan gagasan pembentukan Dewan Rating untuk menjawab masalah rating media penyiaran di Indonesia.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan pembentukan Dewan Rating menjadi jawaban ketika tidak muncul inisiatif dari pengguna data rating yakni televisi, production house atau rumah produksi, biro iklan, dan perusahaan iklan, untuk menyelesaikan masalah rating. Padahal survei kepemirsaan televisi oleh Nielsen sudah dilakukan sejak awal 1990-an.

“Kalau tidak ada inisiatif dari industri, kami berharap negara perlu turun tangan karena televisi menggunakan frekuensi publik,” ujar Nurhasim.

Selama ini, Nielsen menjadi satu-satunya lembaga yang menyediakan data rating di 11 kota di Indonesia. Namun dalam menyediakan data Rating, Nielsen tidak pernah diaudit dari luar. Metode acak dan keterwakilan responden Nielsen juga dipertanyakan karena tertutupnya sampel responden Nielsen serta pengambilan sampel individu. Padahal mengukurnya dari sebuah televisi keluarga yang disaksikan secara bersama-sama oleh seluruh anggota keluarga. Ini berarti, yang memegang remote televisi yang menjadi penentu program yang ditonton.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Dewan Rating yang diusulkan AJI Jakarta, menurut Koordinator Program Riset Rating AJI Jakarta Afwan Purwanto, setidaknya mempunyai tiga fungsi pokok: membuat standar minimal dan prosedur pelaksanaan rating
televisi di Indonesia, mengaudit dan mengakreditasi penyelenggara rating, dan dalam jangka panjang Dewan Rating bisa memilih perusahaan penyedia data lewat tender.

“Jika kinerja perusahaan penyedia data rating tidak memuaskan dapat diganti oleh perusahaan lain lewat proses
tender,” kata Afwan.

Data rating ibarat “mata uang” yang dipakai oleh empat pihak sekaligus, yakni televisi, perusahaan pemasang iklan, biro iklan, dan production house. Pengiklan dan biro iklan memakai rating sebagai dasar untuk menempatkan iklan di program yang sesuai target produk mereka. Televisi menggunakannya sebagai rujukan memproduksi program sehingga data rating kerap dianggap sebagai penyebab buruknya kualitas isi siaran.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Menurut Afwan, ada salah kaprah para pemangku program televisi yang menganggap rating menjadi “dewa” utama. “Padahal biro iklan menjadikan data rating hanya untuk menentukan segmentasi produk yang akan mereka iklankan,” ujar dia.

Menteri Rudiantara menyambut positif usulan AJI Jakarta. Tapi, kata dia, yang tak kalah penting justru mendorong self regulation oleh industri penyiaran yang mengguna data rating. Menurut dia, gagasan pembentukan Dewan Rating juga perlu mendengarkan keinginan dari para pemangku kepentingan data rating, terutama televisi dan pengiklan.

Tapi dia memastikan bahwa pasal rating akan dimasukkan dalam RUU Penyiaran. “Ini sudah menjadi keinginan Presiden,” tandas Rudiantara. [KM-01]