Menkominfo Setuju Pengaturan Rating Dimasukkan Ke RUU Penyiaran

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, rating media penyiaran merupakan salah satu perhatian Pemerintah terkait dengan upaya meningkatkan kualitas isi media penyiaran di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan tahun lalu menjelang Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Indonesia mengkritik keras televisi yang hanya mengejar rating, dan tidak mementingkan fungsi memandu publik.

“Kalau Presiden sampai bicara seperti itu pasti rating ini masalah serius dan penting,” kata Rudiantara saat menerima audiensiAliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, di Kantornya, baru-baru ini.

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Karena itu, kata Rudiantara, Pemerintah akan memasukkan klausul ikhwal pengaturan rating dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang kini masih dibahas di parlemen. Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini dan diterbitkan pada 2002 sama sekali tidak menyebut kata “rating”.

Menurut dia, memasukkan pasal rating dalam rancangan itu mudah. Tapi sampai saat ini pemerintah belum menerima drafT RUU Penyiaran dari DPR, sementara revisi UU Penyiaran merupakan inisiatif dari parlemen.

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Audiensi tersebut merupakan upaya AJI Jakarta untuk mendorong sistem rating media penyiaran yang lebih transparan dan akuntabel. Akhir Juni lalu, AJI Jakarta dengan dukungan Yayasan Tifa meluncurkan hasil riset bertema “Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Rating Media Penyiaran” yang menghasilkan sejumlah rekomendasi ke Pemerintah dan parlemen.

Baca Halaman Selanjutnya

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here