JAKARTA, KabarMedan.com | Sempat menuai polemik dan protes dari masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan seperti semula.
Sebagaimana yang diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memuat aturan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dilakukan ketika berusia 56 tahun.
Kini Ida menyampaikan bahwa aturan tersebut tengah dalam tahap revisi, sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Ia juga menegaskan bahwa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku hingga saat ini.
“Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tutur Ida.
Ida menyebut masyarakat dapat mencairkan manfaat JHT dengan aturan atau cara yang lama, bahkan lebih mudah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK juga telah mulai diberlakukan.
Peserta JKP dalam program tersebut akan difasilitasi dengan tiga manfaat, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, up-skilling maupun re-skilling. [KM-06]














