Menyamar Jadi Debt Collector, Tiga Pria di Medan Rampok Sepeda Motor Korbannya

AK dan NAS ditangkap personel Polsek Medan Baru setelah aksinya merampok sepeda motor Sonic pada Senin (20/9/2021) digagalkan warga yang mendengar teriakan rampok dari korbannya. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga orang pria di Medan menyamar sebagai debt collector merampok sepeda motor. Pelaku berpura-pura memegang senjata di pinggangnya untuk menakuti korban. Saat melarikan sepeda motornya, korban berteriak rampok sehingga dua di antaranya berhasil diringkus warga dan polisi yang berpatroli di sekitar lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021). Saat itu, korban berinisial SNL (58), warga Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, berkendara seorang diri di kawasan Medan Baru.

Tiba-tiba, ada tiga orang yang mendekatinya dengan dua sepeda motor dan langsung menghardik korban. “Ketiga pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan mengatakan ‘sepeda motor kau belum bayar’,” ujarnya, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Salah satu pelaku mengancam akan menembak korban sambil memegang pinggang seolah-olah membawa senjata. Korban sempat menanyakan identitas pelaku namun tidak digubris. Pelaku menolak tubuh korban dan melarikan sepeda motor Sonicnya.

Tak ingin kehilangan sepeda motornya, korban pun berteriak ‘rampok’ sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Seketika itu juga warga yang melihat langsung menangkap pelaku.

Di saat bersamaan, petugas polisi sedang berpatroli di sekitar lokasi membawa pelaku ke Mapolsek medan Baru. “Di saat bersamaan, petugas kami melintas dan berhasil mengamankan dua orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan diketahui kedua pelaku berinisial AK, warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang dan NAS (45), warga Jalan Elang II No 56 Perumnas Mandala Kecamatan Medan Denai.

“Hasil introgasi terhadap pelaku, mengakui merampas sepeda motor korban. Keduanya tidak bisa menunjukkan surat penyitaan sepeda motor. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.