![LPHD-Sugi-Marancar-Godang-1-1200x580](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2025/01/LPHD-Sugi-Marancar-Godang-1-1200x580-1.jpeg)
MEDAN, KabarMedan.com | Surat Keputusan (SK) Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Desa Marancar Godang dan Desa Sugi, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan sudah keluar sejak tahun 2017. Namun, ternyata masyarakat di dua desa tersebut tidak mengetahuinya.
Manajer Program Green Justice Indonesia, Sofian Adly di Medan, Selasa (3/12/2024) mengatakan, sebagian masyarakat tidak tahu namanya sudah ada di dalam struktur LPHD. Mereka baru mengetahuinya sekitar bulan Juli – Agustus 2024.
“Baru kita berupaya melakukan revitalisasi, penyegaran kembali soal struktur dan penguatan kembali terkait dengan hutan desa di Desa Marancar dan Desa Sugi,” katanya.
Dalam workshop yang digelar bersama masyarakat, dilakukan sinkronisasi peta yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta hutan desa yang diinginkan masyarakat.
“Hasil sinkronisasi kita, peta dari KLHK dengan yang kita konversi ke peta digital sekarang, ternyata, untuk LPHD Sugi Natama di Desa Sugi seluas 80 hektare berdasarkan SK. 6686/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017, itu sebagian besar, dia masuk ke wilayah desa lain, masuk ke wilayah area peruntukan lain (APL) dan masuk ke wilayah konservasi, Suaka Alam Lubuk Raya,” ujarnya.
![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2025/01/LPHD-Sugi-Marancar-2-1024x576-1.jpeg)
Masyarakat mengaku tidak tahu kenapa terjadi tumpang tindih. “Jadi, diusulkan oleh anggota LPHD ini agar kita melakukan pemetaan ulang sesuai dengan keinginan mereka. Jadi, akan dilakukan pemetaan partisipatif terkait peta desa itu,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya akan melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah 10 Padangsidimpuan. Terkait itu, lanjut Sofian, KPH 10 mengatakan bahwa peta yang. Mereka mengaku hanya peta itublah yang diterimanya dari KLHK RI.
“Jadi, mereka juga tidak tahu. Tapi, mereka akan membantu proses ini untuk pembaruan dari peta itu dan persetujuan dari struktur yang baru,” katanya.
Di peta yang ada saat ini, bahkan Desa Marancar Godang dan banyak kebun-kebun orang luar masuk dalam peta hutan desa. Di Desa Marancar Godang, LPHD Permata Hijau memiliki hutan desa seluas 198 hektare, berdasarkan SK.661/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2018.
“Dan ini bisa memicu konflik kalau misalnya dipaksakan oleh LPHD untuk mengelola itu,” ungkapnya.
Rencananya, peta hutan desa yang diinginkan untuk revisi, mengarah ke tempat pendakian. Sekaligus juga di titik yang terdapat hasil hutan bukan kayu yang potensial untuk dikembangkan. Wisata pendakian, adalah salah satunya.
“Kita juga melibatkan KPH 10 dalam proses sosialisasi ini. Alhamdulillah, KPH 10 antusias dan bersemangat untuk bisa membantu proses ini nanti ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL),” katanya.
Sofian menambahkan, KPH 10 juga mengusulkan agar juga dilakukan pendampingan terhadap masyarakat di Desa Batang Angkola untuk pemetaan. Hanya saja, setelah dicek, wilayahnya berada di luar ekosistem Batang Toru.
![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2025/01/LPHD-Sugi-Marancar-3-1024x768-1.jpeg)
Dikatakannya, meski demikian masyarakat Desa Sugi dan Desa Marancar Godang tetap optimis ada solusi terbaik. Mereka berharap hutan desa dapat dikelola secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Revitalisasi ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. [KM-05]