Migrant Care: Ada Dua Kerangkeng Manusia di Halaman Belakang Rumah Bupati Langkat

Penampakan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayat mengatakan ada dua sel kerangkeng yang berada di halaman belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Anis mengungkapkan, dari dua sel tersebut, ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan. Hal itu diungkapkan Anis saat melaporkan adanya kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komnas HAM di Jakarta, dilansir dari Suara.com, Senin (24/1/2022).

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” ujar Anis.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Anis memaparkan kemungkinan jumlah pekerja lebih banyak yang dilaporkan ke Komnas HAM.

Pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit, diungkapkan Anis, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam. Bahkan sebagian mereka mengalami luka-luka.

“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kepala sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00 pagi sampai jam 18.00 sore,” ungkapnya.

Anis juga mengatakan bahwa 40 orang tersebut setelah bekerja dimasukkan kembali ke dalam kerangkeng dan tidak memiliki akses kemana-mana.

“Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana, setiap hari mereka diberi makan dua hari sekali, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” terangnya.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Migrant Care langsung melaporkan adanya kerangkeng dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan manusia di belakang rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM.

“Pada prinsipnya itu sangatlah keji, baru tahu ada kepala daerah yang seharusnya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain,” tandasnya. [KM-07]