JAKARTA, KabarMedan.com | Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui layanan konsumen terintegrasi OJK telah mengidentifikasi sebanyak 262 penawaran investasi yang bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK. Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website/media online.
Selanjutnya hasil penelusuran OJK terhadap laporan masyarakat, terdapat 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun belum dipastikan bahwa 262 penawaran investasi kepada masyarakat tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum, namun terhadap penawaran tersebut dapat dicermati adanya sejumlah karakteristik, antara lain:
- Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar/tidak wajar;
- Tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik;
- Bersifat berantai, “member get member”, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar;
- Dana masyarakat dikelola /diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri;
- Menggunakan public figur, pejabat, tokoh agama, artis;
- Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri;
- Mengkaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah;
- Memberi kesan seolah-olah bebas risiko;
- Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional;
- Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan penawaran investasi yang memiliki karakteristik tersebut di atas banyak yang berakhir dengan kerugian masyarakat. Untuk itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap rasional, waspada, dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin hari semakin beragam dan canggih.
Dari beberapa ciri di atas tersebut, OJK mengimbau agar kiranya masyarakat dapat menilai kegiatan yang melibatkan dana masyarakat yang sedang gencar ditawarkan oleh beberapa pihak seperti Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), QNET, Talk Fusion, Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSA), Local Wisdom (Locwis) atau kegiatan sejenis lainnya, sebelum memutuskan untuk mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut adalah dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara masif. [KM-01]