Modus Kencan Melalui Aplikasi, Seorang Wanita di Medan Rampas Hp Korbannya

MEDAN, KabarMedan.com | Modus kencan melalui aplikasi, seorang wanita berinisial M (41) merampas handphone korbannya. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Medan Helvetia. Polisi masih mengejar pelaku lainnya.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, mengatakan pelaku mengambil paksa hp korban berinisial MSI saat hendak meninggalkan lokasi kejadian.

“Keduanya bertemu di Jalan Kapten Muslim Medan, pada Selasa (14/9/2021) malam,” ujarnya, Kamis (22/9/2021).

Dijelaskannya, bermula saat korban korban berkenalan dengan M melalui aplikasi MiChat dan disepakati Open Booking pada, Selasa (14/9/2021) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

GT alias T (DPO) yang merupakan rekan M sebagai perantara pertemuan, mengatakan bahwa korban akan datang dengan harga Open Booking sebesar Rp 750 ribu dan apabila tamunya minta cancel, maka tamu diminta membayar uang Rp 250 ribu.

Korban bertemu dengan M sekitar pukul 21.37 WIB. Saat mereka bertemu korban kecewa karena wajah pelaku tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi sehingga membatalkan Open Bookingnya.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Korban lalu memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada M, namun sesuai kesepakatan apabila di cancel harus membayar Rp 250 ribu.

“Akibat ketidaksepakatan itu korban dan pelaku sempat terjadi adu mulut diantara mereka” jelas Perdamean.

Setelah terjadi adu mulut, korban mengalah dan memberikan Rp 100 ribu lagi kepada pelaku. Namun, pada saat korban korban meninggalkan lokasi, pelaku mengambil HP Merk Oppo dari saku belakang korban.

Pelaku mengatakan kepada korban ponselnya menjadi jaminan uang kamar Rp 300 ribu. Korban lalu meninggalkan pelaku. Ponsel korban diberikan pelaku kepada rekannya GT. Tak ingin ponselnya lenyap korban datang bersama temannya untuk menebus HP tersebut.

Namun, kesepakatan kembali berubah, GP mengatakan kepada korban bahwa uang kamar menjadi Rp 1.250 ribu. Karena tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Nomor laporan itu yakni LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRETABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada Rabu (15/9/2021). Dikatakannya, pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

“Pelaku kita tangkaP pada Selasa, (21/9/2021) di kos-kosannya di Jalan Kapten Muslim,” katanya.

Sementara itu, rekan pelaku, GP alias T sampai saat ini masih dalam pengejaran dan apabila tidak kooperatif pihak Kapolsek Medan Helvetia akan mengambil tindakan tegas serta terukur terhadap GP alias T (DPO). [KM-101]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.