Motif Pembunuhan Pelajar di Deli Serdang, Dendam Rumah Disebut Sarang Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13) yang ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap.

Remaja itu ternyata dibunuh Masri (25) yang merupakan tetangganya.

Masri menyimpan dendam karena rumahnya disebut sering terjadi kegiatan berbau narkoba.

“Motifnya dendam karena sering dikatai ada kegiatan berbau narkoba di rumah tersangka,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombe Pol Yemi Mendagi dalam paparannya, Rabu (2/9).

Pembunuhan itu terjadi Selasa (15/8/2020) pagi. Saat itu, Masri berangkat ke kebun untuk panen ubi. Ia membawa karung dan tali.

Di simpang Jalan Namorambe, korban yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z bertemu Masri. Ia lalu bertanya ke mana tujuan tersangka.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Melihat tersangka berjalan, korban menawarkan tumpangan,” katanya.

Singkat cerita, korban mengantar tersankga ke arah Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Tersangka lalu mengajakr korban beristirahat di aliran Sungai Merah, di situ lah korban dieksekusi,” katanya.

Tersangka menjerat korban menggunakan tali. Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.

Setelah memastikan korban tewas, Masri lalu mengikat, memasukkan ke dalam karung dan membuang korban ke aliran Sungai Merah.

Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel Eko (34). Sepupunya itu lalu menjual motor korban kepada Bowo Rp 2 juta.

“Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko.
Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Ditangkap di Mandailing Natal

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.

Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.

“Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.