JAKARTA, KabarMedan.com | Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia ke-VII yang digelar oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pinjaman online (pinjol) maupun pinjaman offline yang mengadung riba hukumnya haram.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers, pada penutupan Ijtima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
“Layanan pinjaman baik online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh.
KH. Asrorun memaparkan, bahwa pada dasarnya pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atau dasar saling tolong menolong yang dianjurkan. Dan tentunya, perbuatan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sengaja menunda pembayaran hutang, sambung KH. Asrorun, apalagi bagi orang yang mampu membayar hutang maka hukumnya haram. Selain itu, memberikan ancaman fisik, membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
Ia juga menyampaikan, jika memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, itu merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahajab.
Atas hal ini, Ijtima Ulama merekomendasikan kepada pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan layanan pinjaman yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, MUI juga menyerukan agar pihak pinjaman online dapat menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang mereka lakukan.
Terutama, MUI juga menegaskan kepada umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. [KM-101]