Mulai 1 Februari 2015, Garuda Indonesia Satukan Airport Tax Dalam Tiket

MEDAN, KabarMedan.com | Maskapai Garuda Indonesia, mulai 1 Februari 2015 akan menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) / Airport Tax, ke dalam tiket dan melakukan pengutipan biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent, maupun melalui web atau online channel.

VP Communication Garuda Indonesia, Pujobroto, menjelaskan pengutipan biaya PSC yang dimulai pada 1 Februari 2015 hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai pada tanggal 1 Maret 2015. Bagi penumpang yang terbang sebelum tanggal 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check-in di bandara.

“Bagi penumpang yang terbang diatas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di Bandara,” jelas Pujobroto.

Pengutipan biaya PSC pada tiket sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran PSC pada tiket. Pelaksanaan Ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I & II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA). Implementasikan PSC pada tiket telah sesuai dengan standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia.

Dengan ketentuan tersebut, maka penumpang tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check-in di bandara, sehingga bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.