Mulai Hari Ini, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tolak Kedatangan WNA

JAKARTA, KabarMedan.com | Seluruh penumpang yang berstatus Warga Negara Asing rute internasional yang memasuki atau transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, akan ditolak untuk masuk.

Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, larangan ini sebagai upaya meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Semua WNA melalui penerbangan internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Larangan ini berlaku mulai hari ini,” kata Febri, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

Meski demikian, ada pengecualian bagi WNA dengan syarat tertentu sehingga diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. Syarat itu yaitu berlaku bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, WNA pemegang visa diplomatik, serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk melalui Bandara Soetta,” katanya.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Ia juga menyampaikan, bila penerbangan rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya. Selain itu, untuk Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air.

“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” pungkasnya. [KM-01]