Mulai Juli, Lagu “Indonesia Raya” Wajib Dinyanyikan 3 Stanza

JAKARTA, KabarMedan.com | Lagu kebangsaa “Indonesia Raya” sejatinya memiliki tiga stanza atau lirik. Namun, yang selama ini kerap dinyanyikan hanyalah lagu Indonesia Raya dengan stanza pertama.

Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuat pedoman menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan tiga stanza. Dia memperkirakan, pada tahun ajaran baru mendatang atau sekitar bulan Juli, menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza sudah mulai diberlakukan.

“Tahun ini, tahun ajaran baru kita sudah pakai, sekitar bulan Juli lah,” kata Hilmar di Gedung Ditjen Kebudayaan Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Dia menjelaskan, saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat edaran agar semua sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai pelajaran dan diakhiri dengan menyanyikan lagu-lagu nasional. Sehingga, menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza hanya melengkapi yang sudah ada sekarang dan ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalau yang tiga stanza nanti Permendikbud. Tapi keputusan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya itu sudah ada surat edaran dari Menteri, bulan April tahun ini sudah ada surat edaran mari memulai hari di kelas dengan Indonesia Raya dan menutup dengan lagu nasional,” kata dia.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kejahatan Umum

Hilmar menyebut, saat ini sedang dikebut pedoman bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza.

“Ini aturan baru, tapi pedomannya lagi kita bikin, detailnya, karena mempertimbangkan waktu juga, 3 stanza panjang juga kalau kita nyanyi 3,5 menit, enggak panjang-panjang amat, relatiflah. Saya kira kalau seminggu sekali, orang masih bisalah,” papar dia.

“Tapi pedoman itu juga nanti lampirannya ada lagi bahan, ada CD yang atur, conduct (pemimpin nyanyi lagu Indonesia Raya 3 stanza). Dan aturan juga soal tempo, temponya 90 atau 100. Itu kan pelan-pelan kita mesti punya standar,” tegas Hilmar.

Berikut ini lagu kebangsaa “Indonesia Raya” dengan tiga stanza:

Stanza 1
(versi resmi Pemerintah, ditetapkan dengan PP No. 44/1958)

Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa Dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya

Baca Juga:  Kades dan Kadus di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku yang Kucinta

Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2
(tercakup PP No. 44/1958)

Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Slama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka kita Semuanya
Marilah kita Mendoa Indonesia Bahagia

Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya

Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang Kucinta

Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3
(tidak tercakup PP No. 44/1958)

Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Disanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi

Slamatkan Rakyatnya Slamatkan Puteranya
Pulaunya Lautnya Semuanya

Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang kucinta

Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.