Mulai Oktober 2015, Perpanjangan SIM Dapat Dilakukan Secara Online

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Masyarakat Kota Medan akan segera menikmati layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online mulai Oktober 2015.

“Mulai Oktober 2015 diberlakukan. Tapi kita belum tahu tanggal berapa diberlakukan, karena masih menunggu petunjuk dari Korlantas Mabes Polri,” kata Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, Sabtu (19/9/2015).

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Dikatakan Hasan, pihaknya telah mempersiapkan segara keperluan untuk pembuatan perpanjangan SIM secara online ini.

“Kami sudah siap, termasuk SDM dan teknologinya. Jadi bila ada perintah langsung dari Korlantas Mabes Polri, maka akan kami terapkan. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya percaloan,” jelasnya.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Untuk prosedur perpanjangan SIM, kata Hasan, tidak mengalami perubahan. Dimana, masyarakat hanya membawa KTP, surat kesehatan, dan SIM yang akan diperpanjang.

“Untuk SIM yang telah mati selama tiga bulan, tidak dapat melakukan perpanjangan melalui sistem online,” pungkasnya. [KM-03]