MEDAN, KabarMedan.com | Bulan Desember 2015 merupakan batas akhir kualifikasi dosen bergelar sarjana (S1) mengajar mahasiswa S1. Pasalnya berdasarkan UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, seorang dosen harus berpendidikan Strata 2 (S2).
“Ketentuan itu akan diberlakukan pada tahun 2016 mendatang dan waktu itu hanya bersisa tiga bulan lagi. Jadi kita minta agar pimpinan perguruan tinggi swasta mencermati dan menindaklanjuti peraturan tersebut,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto.
Disebutkan Dian, pada Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang dosen menyebutkan batas waktu kualifikasi minimal dosen jatuh pada Desember 2015, yakni 10 tahun setelah UU tersebut dikeluarkan.
Dari data Juni 2015 lalu tercatat sebanyak 3.245 dari 8.591 dosen di lingkungan Kopertis Wilayah I masih S1. Untuk itu Dian berharap semua PTS segera mentaatinya, karena jika tidak maka dosen bersangkutan tidak akan bisa lagi mengajar.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, salah satu PTS yaitu Institut Teknologi Medan (ITM) saat ini sedang giat mendorong staf pengajarnya untuk melanjutkan pendidikan bahkan hingga ke jenjang Doktoral (S-3).
“Upaya itu kami lakukan untuk penguatan akademik dan peningkatan kualitas SDM dosen sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah,” ungkap Kabiro Humas HM Vivahmi SH, MSi, di kampus Jalan Gedung Arca Medan.
Vivahmi yang juga kandidat Doktor S3 Ilmu Studi Lingkungan di Universitas Malaysia Perlis (UniMAP) ini menyebutkan, sebanyak 26 dosen ITM saat ini sedang studi S3 dan dipastikan kemungkinan besar pada 2016 akan menyandang gelar Doktor. [KM-01]














