Napi Program Asimilasi COVID-19 di Medan Kembali Beraksi Merampok

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana yang baru bebas usai mendapat program asimilasi COVID-19 kembali berulah.

Pelaku Andre Barus (28) warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak merampok seorang remaja. Pelaku kembali ditangkap. Kedua kakinya juga ditembak karena melawan petugas.

Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, peristiwa berawal korban Fatih Silmy Siregar (16) bersama temannya mengendarai sepeda motor hendak pergi membeli makanan, Rabu malam (22/4/2020).

Saat di Jalan DR GM Panggabean, Medan (seputaran Stadion Teladan) korban dihadang pelaku dan rekannya AB dan TS.

“Pelaku lalu meminta secara paksa uang Rp50 ribu dan merampas HP milik korban,” katanya, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Anak di Pantai Cermin Diciduk, Kedua Betis Dibedil Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Saat pelaku TS hendak merampas sepeda motor korban, di situ korban berteriak minta tolong. Pelaku pun melarikan diri secara terpisah.

“Petugas kita yang kebetulan melakukan patroli melakukan pengejaran dang menangkap TS,” ujarnya.

Saat diinterogas, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya Andre Barus dan AB.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Andre Barus di Jalan Tapian Naulu, Sabtu malam (25/4/2020).

“Petugas menyita barang bukti 1 unit HP milik korban dari pelaku,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku.

Baca Juga:  Warga Gerah, Tuntut Sekdes Lubuk Bayas Mundur dari Jabatan, Dipergoki Warga di Rumah WIL

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memembak kedua kaki pelaku,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Terkahir, pada tahun 2018 pelaku merampas HP korban di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan UISU.

“Pelaku ditangkap dan menjalani hukuman 3 tahun. Namun, baru 1,5 tahun menjalani hukuman pelaku bebas usai mendapat porgram asimilasi COVID-19,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.