Nawal Lubis Ajak Ibu Hamil Vaksinasi Covid-19

Ketua TP PKK Provinsi Sumut Nawal Lubis membuka Sosialiasi Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Sumut. (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut)

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Nawal Lubis mengajak para ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal ini berguna untuk melindungi ibu dan anak yang dikandungnya dari Covid-19.

Berdasarkan data perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) ibu hamil terkonfirmasi positif dari April 2020 hingga April 2021 sebanyak 536 orang.

Dari jumlah itu 51,9 persen tanpa gejala, 72 persen terdeteksi di usia kehamilan 37 minggu dan kematian 3 persen. Sementara angka vaksinasi ibu hamil di Sumut masih sangat kecil.

“Ada kencenderungan ibu hamil takut untuk divaksin karena adanya informasi yang salah mengenai vaksin Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes ibu hamil boleh divaksin dengan beberapa ketentuan-ketentuan. Jadi, ibu-ibu hamil yang memenuhi syarat untuk divaksin ayo segera vaksin karena itu akan melindungi bayi yang ibu kandung dan juga melindungi diri ibu sendiri,” papar Nawal Lubis, saat membuka Webinar Sosialisasi Vaksinasi Ibu Hamil bekerja sama dengan USAID, Rabu (1/9).

Baca Juga:  Polres Sergai Kerahkan 142 Personil Amankan Nataru

Pentingnya perlindungan ibu hamil dan bayinya dari paparan Covid-19 bertujuan untuk menjaga generasi Indonesia yang berkualitas. Karena, itu ibu hamil perlu meningkatkan pengetahun mengenai vaksinasi Covid-19.

“Tidak mudah menyakinkan masyarakat kita, karena itu saya berharap kader-kader Dasawisma di kota, desa bisa meyakinkan ibu hamil untuk vaksin Covid-19,” kata Nawal.

Sementara itu, dr David Luther Lubis sebagai narasumber Webinar tersebut mengatakan ada yang diutamakan vaksinasi ibu hamil.

Pertama, ibu hamil tenaga kesehatan, kedua kehamilan risiko tinggi, selanjutnya usia lebih 35 tahun, komorbid dan obesitas dengan Body Max Index (BMI) di atas 30.

“Kenapa komorbid, karena mereka berisiko tinggi bila positif Covid-19, tetapi komorbidnya harus dikontrol dulu lalu segera divaksin,” jelas David.

Lebih rinci, David menjelaskan, dosis pertama dianjurkan diberikan pada usia kandungan 13 minggu, paling lambat 33 minggu.

Baca Juga:  Mahkamah Syar’iyah jantho Aceh Besar : Kooperatif Kunci Pelaksanaan Persidangan Yang Tertib

Bila kurang dari 13 minggu perlu ditunda karena 12 minggu awal merupakan periode kritikal pembentukan organ dan embrionik janin.

Sedangkah untuk vaksin kedua diberikan saat usia kehamilan 33 minggu.

“Di usia 33 minggu diharapkan semua manfaat vaksin sudah diserap ibu dan janin sehingga perlindungan akan maksimal baik untuk ibu dan anak dikandungannya,” jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Aris Yudhariansyah mengatakan sejak Maret 2020 hingga Mei 2021 dari 88.655 ibu hamil terdapat 79 kasus positif dan dari kelahiran 63.406 terdapat 3 positif Covid-19.

Sedangkan untuk kematian tercatat ibu hamil 27 orang dan 0 untuk bayi baru lahir.

“Karena itu penting kita melakukan vaksinasi untuk ibu hamil, ini untuk melindungi mereka dan generasi kita. Dalam waktu dekat kita akan dorong vaksinasi untuk ibu hamil,” tandas Aris Yudhariansyah. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.