JAKARTA, KabarMedan.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing (bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan).
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security sistem dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token, namun yang terjadi belakangan ini memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengharapkan masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking.
“Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum.Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu diupgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung,” kata Kusumaningtuti.
Menurutnya, OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.
Masyarakat tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan.
Beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerjasama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.
“OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini,” kata Kusumaningtuti.
Penawaran investasi
Selain soal internet banking, OJK banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masih banyaknya penawaran investasi dan/atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang ijin usahanya tidak dikeluarkan OJK. Penawaran gencar banyak menggirimkan SMS Blast, Email dan Website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan ponzi scheme.
Jika mengutip laman http://www.themoscowtimes.com/news/article/mavrodi-convicted-of-fraud-in-mmm-trial/197451.html yang berjudul “Mavrodi Convicted of Fraud in MMM Trial”, maka penawaran serupa saat ini banyak beredar di Indonesia dengan nama singkatan yang sama.
OJK meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran seperti itu. Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.
Karakteristik penawaran tersebut antara lain ditandai dengan ciri-ciri:
- Menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial;
- Merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia;
- Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi;
- Sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya;
- Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko;
- Tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.
OJK menghimbau masyarakat teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi, pahami manfaat, biaya dan resiko, pahami hak dan kewajiban, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.
Masyarakat agar memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email [email protected] [KM-01]