JAKARTA, KabarMedan.com | Ombudsman RI memaparkan hasil temuan berbagai maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Proses maladministrasi itu membuat 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK.
Dalam paparan yang disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Rabu (21/7/2021), temuan maladministrasi pada tahapan pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil. Karenanya, KPK diminta mengangkat 75 pegawai yang tak lulus itu menjadi ASN, sebelum 30 Oktober.
Ia meminta KPK memberikan penjelasan pada pegawai soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya, dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Ia juga meminta pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Oleh karena itu, Robert meminta KPK mengangkat 75 orang pegawai itu menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Tindakan korektif itu sudah disampaikan Ombudsman ke KPK.
“Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor Terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021,” ucapnya.
Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukkan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. [KM-07]