Omeli Suami Judi dan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara akibat Kekerasan Psikis

KARAWANG, KabarMedan.com | Seorang perempuan di Karawang berinisial V (45) dituntut satu tahun penjara setelah dilaporkan oleh mantan suaminya, CYC atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano yang mengatakan V sebagai terdakwa terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap CYC mantan suaminya.

“Jadi CYC ini diusir dari rumah dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya,” ujar Glendy.

Kasus tersebut, kata Glendy termasuk ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdakwa kemudian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 5 Huruf b.

Kasus tersebut lalu viral di media sosial dan menjadi buah bibir. Berbagai komentar pun diberikan.

Kuasa hukum V, Irwan Kurniawan mengatakan bahwa sejak pernikahan CYC banyak melakukan ketidakadilan pada kliennya.

Awal menikah pada tahun 2000 lalu, kata Irwan, CYC kepada V mengaku tidak memiliki anak. Namun pada kenyatannya, ia merupakan duda yang memiliki 3 orang anak. V kemudian menerima dan dan merawat anak tersebut.

V juga merasa ditipu oleh CYC sebab mahar emas yang diberikan saat menikahinya adalah emas pinjaman sehingga V harus membayar hutang tersebut saat mereka berada di Taiwan.

Sepanjang tahun 2000 hingga 2005 V bekerja sebagai buruh pabrik, buruh tani dan berjualan, namun CYC disebut saat itu sebagai alkoholik, gemar berjudi dan tidur dengan banyak wanita bahkan sepupu V sendiri.

“Masih banyak fakta-fakta lainnya yang akan kami ungkap dalam sidang pledoi nanti,” ungkapnya, Senin (15/11/2021). [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.