PA Tebingtinggi Gelar Nikah Gratis Melalui Sidang Itsbat Nikah, Sekdako Beri Apresiasi

TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Pengadilan Agama (PA) Kota Tebingtinggi menggelar sidang itsbat nikah sembilan pasangan warga Tebingtinggi di MPP Balai Kartini, Selasa (31/05/2022).

Ketua PA, Dr. Devi Oktari mengatakan, sidang itsbat ini digelar untuk yang kedua kalinya bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui dana CSR yang diikuti sembilan pasangan yang telah memenuhi syarat.

“Kegiatan ini tanpa dipungut biaya apapun, semua dokumen diberikan secara gratis atas bantuan Bank BSI melalui dana CSR dan juga diberikan kado kepada peserta berupa minyak goreng”, ujarnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota (Plt Sekdako) Tebing Tinggi, Bambang Sudaryono mengapresiasi sidang Itsbat nikah yang digelar PA Tebingtinggi tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

Ia mengungkapkan, dengan adanya sidang itsbat itu, masyarakat jadi terbantu untuk melengkapi administrasi kependudukannya khususnya tentang suatu pernikahan.

“Dengan telah mengikuti sidang itsbat nikah ini, sesuatu perkawinan telah syah, dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama melalui KUA atas dasar sidang ini,” ucap Bambang Sudaryono.

Bersamaan dengan Sidang Isbat Nikah tersebut, Pemko Tebing Tinggi melalui Disdukcapil juga mengeluarkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran kepada kesembilan pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut, yang mana dokumen tersebut nantinya akan dibutuhkan untuk berbagai urusan, termasuk diantaranya urusan dalam penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga:  Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sekdako juga mengingatkan pasangan peserta sidang itsbat mikah agar tidak datang kembali ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian.

“Kami berharap dengan sudah menerima berbagai dokumen ini, rumah tangganya semakin mesra, harmonis dan sejahtera. Setelah menerima buku nikah ini jangan kembali lagi datang ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian,” tutup Plt. Sekdako.[KM-04]