Palsukan Data Peserta Penerima Bantuan Prakerja, 6 Orang Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Enam pelaku pemalsuan data penerima kartu pra kerja dari pemerintah ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Enam orang diduga pelaku pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari pemerintah ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan. Para pelaku menggunakan KTP milik orang lain, mendaftarkannya secara online dan mengarahkan dananya ke rekening dompet digital milik pelaku.

Kepada wartawan pada Selasa (5/10/2021), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan, keenam pelaku berinisial RVP (23) warga Rokan Hulu sebagai otak pelaku, kemudian NS (23) warga Rokan Hulu Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH (24) warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deli Serdang.

Para pelaku, lanjut dia, mendapatkan data dari media sosial termasuk aplikasi percakapan Telegram. Pihaknya menemukan ada 19.424 data yang sudah dipalsukan oleh para pelaku. Dari jumlah itu, ada 1.000 yang sudah diupload.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Dijelaskannya, modus para pelaku yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Setelah mereka berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku. “Bukan ke peserta yang datanya didaftarkan,” ujarnya.

Aksi pemalsuan data peserta penerima prakerja itu, lanjut Faisal, sudah dilakukan para pelaku selama satu tahun. Mereka pun berhasil meraup keuntungan sebesar RP 80 juta. Aksi tersebut terbongkar saat mereka menjual data penerima bantuan prakerja secara online.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Hal tersebut dilaporkan dan diselidiki oleh Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan. Menurutnya, korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.