MEDAN, KabarMedan.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara melakukan tes narkoba secara acak kepada beberapa petugas awak sarana perkeretaapian (ASP) pada Senin (8/4).
Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin mengatakan secara total sebanyak 15 petugas ASP Divre I Sumut dilakukan tes narkoba. Khusus di Stasiun Medan pemeriksaan dilakukan di Ruang VIP Stasiun Medan yang diikuti 15 pekerja yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA, Polsuska dan pekerja bagian operasional lainnya.
Selain di Stasiun Medan, tes narkoba juga dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre I Sumatera Utara, seperti di Stasiun Belawan, Tebing Tinggi, Siantar, Kisaran dan Rantauprapat.
“Melalui tes narkoba ini, KAI ingin memastikan petugas ASP yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat dan tidak terpengaruh terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga dapat melayani penumpang dengan prima,” kata Anwar.
Tes narkoba yang digelar ini, dilakukan di luar pemeriksaan rutin terhadap petugas ASP saat akan melaksanakan dinas.
Sementara itu, apabila terdapat petugas yang dinyatakan positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan akan digantikan dengan petugas lainnya.
Dalam tes narkoba ini terdapat enam parameter yang digunakan pada alat tes urine untuk mengetahui kandungan Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC), Methamphetamine (MET) dan Benzoidazepine (BZD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara keseluruhan petugas ASP memiliki hasil negatif pada alat tes urine tersebut. Ini menjadi bukti bahwa para petugas ASP bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami berkomitmen akan terus menjaga dan memastikan para petugas ASP kami dalam kondisi sehat dan prima, sehingga pelayanan angkutan Lebaran 2024 berjalan selamat, aman, lancar dan terkendali,” ungkap Anwar.
KAI Divre I Sumut Ingatkan Kembali Aturan Barang Bawaan Penumpang
Sementara itu, memasuki H-2 Lebaran PT KAI Divre I Sumut mengingatkan kembali kepada calon penumpang KA terkait barang bawaan atau bagasi.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi).
”Jika saat boarding di stasiun, penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi dan apabila melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Anwar.
Adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya serta barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
”Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan bagasi saat menggunakan jasa angkutan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang ceria dan penuh makna,” pungkas Anwar.
Sampai dengan siang ini penjualan tiket Angkutan Lebaran 2024 di wilayah PT KAI Divre I Sumut telah terjual sebanyak 113.747 seat atau baru terjual 52%. Jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat pemesan tiket masih terus berlangsung secara online. [KM-09]