PDI-P Sumut Klaim Akan Tindak Tindak Tegas Kadernya yang Menganiaya Anak Remaja di Minimarket

Tersangka H (45), kader PDI-P Sumut terancam dikeluarkan karena perbuatannya menganiaya anak remaja di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) sore karena merasa sakit hati saat diminta menggeser mobilnya.

MEDAN, KabarMedan.com | Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (DPD PDI-P) Sumut mengaku akan menindak tegas tersangka H (45), warga Kecamatan Medan Johor karena kasus menganiaya anak remaja di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) sore.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD PDI-P Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi pada Sabtu (25/12/2021) sore. Dikatakannya, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas perbuatan pelaku. Dia merasa sangat kecewa dengan arogansi yang ditunjukkan oleh kadernya itu.

“Terlepas ada kata-kata kasar dari korban sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri dengan memukul,” katanya.

Selain bersikap tegas, pihaknya juga mengapresiasi aparat hukum yang menangani kasus tersebut karena partainya merupakan partai yang membela yang lemah, membela wong cilik, dan menaruh simpati kepada masyarakat. Perbuatan pelaku bertentangan dengan AD/ART partai.

Baca Juga:  Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Tindakan tegas itu akan dilakukan setelah mengumpulkamn semua keterangan. H, kata dia, terancam akan dikeluarkan dari partai karena perbuatannya. “Nanti ada keputusan rapat kami DPD, untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap anak remaja berinisial FL (16) itu terjadi di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) sore.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

Korban dianiaya hanya karena dianggap tidak sopan oleh pelaku yang sebelumnya menabrak sepeda motor korban yang diparkirkan di depan pintu masuk minimarket. Aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Korban melaporkan kasus itu di Polrestabes Medan pada Jumat (17/12/2021). Setelah seminggu kemudian, personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (24/12/2021) malam saat berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah kafe di kawasan Medan Johor.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta. [KM-05]