SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Pantai Cermin.
Pelaku adalah HFN alias N (27), warga Batu Enam Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu malam, 15 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 Wib.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, motif pelaku berdasarkan pemeriksaan awal ingin menguasai sepeda motor korban, namun setelah itu muncul niat untuk melakukan ruda paksa.
“Awalnya ingin merampas sepeda motor, dengan menghalangi jalan pakai bambu, setelah korban berhenti pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh”, terang Kapolres.
Setelah itu, pelaku mencekik korban hingga pingsan. Setelah korban pingsan muncul niat melakukan ruda paksa.
“Saat ia melakukan aksinya, korban tiba-tiba sadar lalu menjerit dan berusaha melawan sehingga pelaku panik dan membekap korban dengan kain perca dan pakaian korban yang ada disekitar lokasi hingga tewas kehabisan nafas”, terang Kapolres.
Tak sampai disitu ujar Kapolres, pelaku juga sempat balik ke rumah mengambil karung plastik dan tali untuk menyembunyikan korban yang sudah meninggal dengan memasukkannya ke dalam karung plastik.
Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya dengan harga 500 ribu rupiah, lalu bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Pematang Tatal meski sempat melarikan diri ke Kota Medan.
Pelaku sendiri kata Kapolres berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian di rumah orang tuanya.
“Karena mencoba melakukan perlawanan maka diambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kedua kakinya”, ujar Kapolres.
Dari pengakuan pelaku kata Kapolres, diketahui bahwa tersangka merupakan pengguna narkoba, dan sempat mengkonsumsi narkoba pada malam sebelum peristiwa pembunuhan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal ataupun memiliki hubungan dengan korban sebelumnya.
“Tersangka tidak mengenal korban sebelumnya. Ia diduga sudah mengintai korban atau siapa pun yang melintas di lokasi kejadian,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP serta Pasal 76, 81, dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal yang dapat dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup”, tegas Kapolres.
Kapolres memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dalam membantu pelaku melarikan diri maupun menyediakan alat yang digunakan dalam kejahatan.[KM-04]