Pelaku Pencurian Sepeda Motor Anak Kos Berhasil Ditangkap Polsek Medan Baru

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian motor berinisial BMZ (31) yang merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Gg. Golf, Padang Bulan, Medan.

Kanit Reskrim, Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan proses terhadap laporan korban yang mengalami pencurian sepeda motor pada, Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Dalam laporannya, korban menerangkan ketika itu korban baru tiba di rumah kosnya di Jalan Jamin Ginting Gg. Sarmin Padang Bulan, usai membeli nasi goreng. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah kos dan selanjutnya korban istirahat tidur,” ujar Irwansah Sitorus pada, Minggu (9/10/2021).

Dijelaskannya, pada pukul 06.00 WIB saat korban dibangunkan oleh pemilik kos lalu mengatakan “dimana sepeda motor milikmu”, korban mengecek ke belakang parkiran rumah kos dan diketahui sepeda motor sudah hilang.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Atas kehilangan sepeda motor yang dialami korban, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban pihak Polsek Medan Baru beserta jajaranya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kasus pencurian sepeda motor sedang berada disekitar Jalan Jamin Ginting.

“Saat melihat korban petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki,” kata Irwansah Sitorus.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua buah handphone warna putih dan hitam yang telah diamankan Polsek Medan Baru guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dicopot Dari Jabatan Sekda, Sulaimi : Tidak Ada Unsur Politik

“Kepada petugas, pelaku pencurian mengakui perbuatannya yang berperan mendorong sepeda motor  dan seorang teman pelaku dengan nama panggilan Kibo berperan mengambil sepeda motor korban dari rumah kos dengan mematahkan stang sepeda motor. Dan sepeda motor telah dijual pelaku seharga Rp. 1,75 juta, pelaku juga mengaku uang penjualan tersebut telah habis digunakannya,” tutupnya.

Atas kasus pencurian sepeda motor, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hingga saat ini, pihak Polsek Medan Baru masih melakukan pengembangan terhadap teman pelaku bernama Kibo yang ikut berperan atas pencurian motor milik korban. [KM-101]

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.