MEDAN, KabarMedan.com | Eko Syahputra (22), salah seorang pelaku perampokan diamankan personil reskrim Polsek Sunggal. Ia diamankan karena melakukan perampokan sebuah sepeda motor Suzuki Axio BK 5608 ACI milik Sutrisno Sinulingga (22), pada 12 Oktober 2014 silam.
“Pelaku kita amankan tak jauh dari kediamannya. Setelah melakukan perampokan, pelaku sempat lari ke kawasan Deli Tua untuk berobat lantaran mengalami patah tulang karena sempat dihajar massa,” jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono, Senin (2/2/2015).
Dikatakannya, kejadian itu bermula saat lima pelaku beraksi di lokasi tepat di rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban.
“Belum lagi berhasil merampok, pelaku dipergoki korban. Disitu warga langsung menangkap dua pelaku, sementara tiga rekannya melarikan diri. Pelaku Eko dihajar hingga tangannya patah. Rekan pelaku Feri dihajar oleh warga hingga tewas,” katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. “Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. [KM-03]