Pembobol ATM BRI Ditangkap, Pelaku Gasak 65 Juta Selama Setahun

Kasatreskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan Saat Memimpin Press Rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Uang di ATM BRI (JN)

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang tersangka pencurian uang ATM BRI senilai Rp 65 juta.

Tersangka berinisial AHMAD DANIEL SINAGA alias DANIEL, 25 tahun, yang merupakan supir PT. Bringin Gigantara bertugas membawa uang yang akan dimasukkan ke mesin ATM ini ditangkap di depan Rumah Makan Manggis, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Selasa (4/6/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan PT Bringin Gigantara, selaku vendor pengelola mesin ATM BRI, pada 20 Oktober 2023.

Baca Juga:  Kurang dari 25 Menit Pelaku Pencurian Sekaligus Pembunuhan Berhasil Dibekuk Polisi

Dalam laporannya, PT Bringin Gigantara menemukan selisih kurang dari tujuh ATM BRI yang dikelolanya.

“Setelah dilakukan pengecekan CCTV di KCP BRI Sei Rampah, diketahui bahwa tersangka mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut,” kata AKP Panjaitan dalam keterangan persnya didampingi Kanit Pidum, IPDA Hendri Ika Pandu Winata, dan PS. Kasi Humas IPTU. E. Sidauruk di Satreskrim Polres Sergai, Rabu (05/06/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah mengambil uang dari ATM BRI Sei Rampah sebanyak tujuh kali dengan total Rp 4 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi slot dan kebutuhan hidup.

Baca Juga:  Rektor UMTS Dukung Usia Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun

Lebih lanjut, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di mesin ATM BRI di 5 kabupaten berbeda selama kurang lebih 1 tahun, dengan total keuntungan Rp 65 juta.

“Tersangka mengaku melakukan aksinya saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI,” jelas AKP Panjaitan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.