Pembunuh dan Perkosa Remaja di Deli Serdang Ditangkap, Pelaku Paman Korban

Kapolresatabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus pembunuhan dan perkosaan. Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja wanita berinisial MJ (15) ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut.

Ia diduga dibunuh dan diperkosa. Polisi menangkap pelaku berinisial SP (40) yang tak lain paman korban.

Kapolresatabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, peristiwa berawal saat SP mendatangi kediaman korban, pada Rabu (14/10/2020) sekitar 04.00 WIB.

Pelaku bertemu kakaknya yang merupakan ibu korban. Pelaku diberi uang Rp 200 ribu oleh ibu korban kemudian pulang. Ibu korban berangkat kerja meninggalkan anaknya yang yatim itu sendiri di rumah, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban pulang dan mendapati rumahnya terkunci dan lampu dalam keadaan mati. Ia meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumahnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Saat masuk ke dalam rumah didapati anaknya sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang,” kata Riko, Jumat (16/10/2020).

Laptop dan 4 handphone milik korban juga raib. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Unit Reskrim Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan menangkap SP kurang lebih 17 jam dari kejadian.

“Pelaku ditangkap di Pasar 3 Tanjung Sari, Medan Selayang. Dua rekannya MH dan SH juga ditangkap karean berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan SP,” katanya.

Saat penangkapan itu, kata Riko, massa yang geram sempat memukuli pelaku hingga babak belur.

“Pelaku sempat berteriak-teriak mengatakan bahwa dirinya telah membunuh orang. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaaraan bermotor dan penganiayaan,” cetusnya.

Riko menambahkan, motifnya pelaku adalah karena terlilit utang kemudian meminjam kepada kakaknya. Pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB pelaku masuk ke rumah korban.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

“Dari keterangan awal, di rumah itu pelaku meminta korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang, namun tapi korban tak tahu. Setelah itu pelaku melakukan kejahatannya,” kata Riko.

Pelaku SP dijerat dengan pasal 339 Subs 338 Subs 365 KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya.

SP mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya sekali saja memperkosa korban dan membunuh dengan cara mencekik. SP melakukannya karena terlilit utang dan saat itu sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.