MEDAN, KabarMedan.com | Seorang guru ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (3/9/2021). Pelaku tak lain adalah teman korban yang tidak terima diperlakukan tak senonoh.
Dijelaskan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli, korban bernama M. Ilyas (32). Korban diketahui meninggal dunia setelah rekannya seprofesi mencari ke kosnya. Korban disebut tidak masuk kerja sejak beberapa hari sebelumnya dan tidak memberitahu.
Rekan korban curiga karena ada aroma tak sedap di kamar korban. Dia pun mengajak kepala lingkungan dan juga pemilik kos untuk mendobrak pintu kamar kos korban. Seketika itu aroma menyengat menyeruak. Korban tewas dengan posisi telungkup di tempat tidurnya.
Dikatakan Zulkifli, setelah mendapat laporan temuan mayat tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya menjurus kepada pelaku berinisial KF. Dikatakannya, KF adalah teman korban yang merupakan warga sekitar.
Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Gang Nasional, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku ditangkap pada Sabtu dinihari, tepatnya pukul 02.30 WIB.
“Setelah ditangkap dan diinterogasi, dia mengaku membunuh korban dengan martil. Kepala ya yang dipukulnya,” katanya.
Kepada polisi, KF menjelaskan, dua nekat memukulĀ dengan martil karena tidak terima dengan perlakuan korban saat dia tertidur di kamar kosnya. Dia tidur di kamar kos korban setelah sebelumnya dia membantu korban membersihkan kamar kos tersebut.
Pelaku saat itu terbangun dan terkejut karena menyadari celananya sudah diturunkan dan korban sudah menindihnya. “Dia tidak terima diperlakukan begitu. Saat dilihatnya ada melihat martil, diambil lalu dipukulkan keĀ kepala korban hingga meninggal dunia,” katanya.
Pelaku langsung pergi membawa handphone dan sepeda motor korban serta membuang barang bukti martil itu ke sungai. Pelaku sempat hendak kabur lagi dan melawan saat ditangkap sehingga pihak ya menembak kaki KF.
“KF tersangka, ditahan. Dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. [KM-05]