MEDAN, KabarMedan.com | Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (14/10/2021). Pelakunya tetangga korban.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkannya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (18/10/2021) sore.
Tatan menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (14/10/2021). Saat korban berada di rumahnya seorang diri pelaku yang berinisial AN masuk ke rumah hendak mencuri karena terlilit utang. Di dalam rumah itu, pelaku melihat korban sedang tidak mengenakan celana sehingga saat itu juga merudapaksa korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meminta uang Rp 1 juta kepada korban namun ditolak. Pelaku langsung marah dan membunuh korban dengan parangnya. Pelaku lalu pergi membawa perhiasan korban. Dijelaskannya, pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena keduanya saling mengenal.
Tatan menuturkan, pembunuhan itu pertama kali diketahui anaknya, Z, yang pulang dari sekolah. Z masuk dari pintu belakang yang terbuka karena pintu depan tertutup. Saat masuk ke dalam rumah, Z melihat ibunya dalam keadaan tewas mengeluarkan banyak darah di kamarnya. Seketika itu juga Z berteriak minta tolong dan memanggil kakaknya.
Teriakan minta tolong anak korban didengar warga yang langsung datang ke lokasi. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir. Dalam prosesnya, kasus itu ditangani tim gabungan dari tim gabungan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu.
Dari penyelidikan itu, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo pada Sabtu (16/10/2021) siang. Keterangan yang didapatkan di lapangan, ada warga yang melihat pelaku keluar dari rumah korban. Pihaknya terpaksa menembak kedua kaki AN karena melawan saat dilakukan pengembangan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsidair 338 dan atau 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya. [KM-05]