MEDAN, KabarMedan.com – Memutus rantai perdagangan satwa dilindungi tidak akan cukup jika penegakan hukum hanya menyasar pada pemburu, penjual, penyelundup atau pemodal. Pemelihara satwa, sebagai bagian dari rantai itu juga harus diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (tsl).
Programme Manager Wildlife Trade, Wildlife Conservation Society Indonesia Programme (WCS-IP), Dwi N. Adhiasto mengatakan, kerap sekali pemelihara satwa dilindungi tidak diproses hukum secara semestinya. Penegak hukum hanya menyita satwa dari pemelihara. Padahal, perburuan dan perdagangan satwa tidak akan terjadi jika tidak ada permintaan.
Di dalam Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, di Pasal 21 huruf (a) setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati memiliki level yang sama.
“Jadi seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara pemelihara, dengan pemburu dan penjual. Semua adalah ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” katanya, Kamis (28/2/2019).
Namun praktiknya masih ada dilema yakni kurangnya fasilitas pemerintah yang bisa menampung satwa sitaan. Lembaga konservasi hingga saat ini masih sedikit. Bahkan pernah satwa sitaan dititipkan kepada pemelihara. Begitupun, menurutnya, tidak tepat jika pemelihara kemudian diarahkan untuk mengurus izin menjadi lembaga konservasi karena syaratnya tidak mudah.
Mulai dari fasilitasnya harus memadai, asal usul satwa dan tujuan nya harus jelas dan tidak boleh sekedar kolektor atau karena memelihara banyak satwa. Mengarahkan pemelihara satwa untuk mengurus izin membuat lembaga konservasi walaupun sah-sah saja, namun tidak tepat karena dapat terkesan mencari aman dan lepas dari jerat hukum.
“Kalau mau bikin lembaga konservasi itu ya persiapkan dulu syaratnya, sebelum datang satwanya. Bukan terbalik, sudah pelihara banyak satwa, lalu disuruh mengurus izin,” katanya.
Hal senada diungkapkan Panut Hadisiswoyo dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre. Menurutnya, sebagaimana tertulis di pasal 21 huruf (a), memelihara sama dengan melukai, mengangkut dan memperniagakan, maka sudah sepatutnya proses hukum dijalankan. “Kalau dibilang nanti penuh penjara, lho kan memang harus ada proses hukum. Itu untuk efek jera,” katanya.
Mengenai lembaga konservasi, menurutnya ada proses yang terbalik. Pemelihara satwa diberi pembinaan lalu disuruh membuat lembaga konservasi. “Saya kalau mau buat lembaga konservasi, saya urus dulu dari otoritas, baru kemudian mencari satwanya dari lbaga konservasi lain bisa lewat tukar menukar atau lainya. Bukan tidak dari alam liar,”. katanya. (KM-05)














