Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (Foto: Ist).

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah Indonesia menghapus persyaratan tes antigen dan tes PCR  Covid-19 untuk perjalanan domestik jalur darat, air dan udara.

Kebijakan tersebut diambil setelah adanya Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang minimal telah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut dan darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ujar Luhut dalam keterangan pers-nya secara virtual pada Senin (7/3/2022).

Pemberlakuan kebijakan tersebut dikatakan Luhut merupakan bentuk transisi menuju aktivitas normal.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Luhut juga mengungkap bahwa kini kompetisi olahraga juga telah diperbolehkan menerima penonton dengan syarat telah melakukan vaksinasi booster. Daerah level 4 disyaratkan hanya boleh menampung 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 menampung 100 persen. [KM-06]